PENDAHULUAN
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelolah informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelolah dan penyampai dokumentasi yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu
PETUGAS PPID
PPID adalah kepanjangan dari pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelolah informasi dan Dokumentasi dimana PPID berfungsi sebagai pengelolaan dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik